Cukupkah Fasilitas bagi Disability di FISIP? (Kolom 2)


Setiap warga negara memiliki hak yang sama, peluang yang sama, dan kedudukan yang sama dihadapan hukum. Tidak hanya hak-hak warga negara normal pada umumnya, tetapi juga hak-hak untuk penyandang disabilitas. Dan hak-hak penyandang disabilitas itu meliputi aksesibilitas fisik, rehabilitasi, pendidikan, kesempatan kerja, peran serta dalam pembangunan, dan bantuan sosial.

Disini saya akan memfokuskan pembahasan dalam bidang pendidikan untuk para disabilitas. Jumlah penyandang disabilitas di Kota Semarang tahun 2015 sendiri pun sebesar 6.658 jiwa, yang mana sekian persen dari jumlah tersebut adalah berumur remaja atau yang harusnya mengenyam pendidikan terutama di Universitas, dari data terakhir itupun sampai tahun 2018 ini pasti sudah bertambah banyak.

Adanya sarana dan prasarana untuk penyandang disabilitas di wilayah kampus sebenarnya sangat-lah penting keberadaannya. Universitas Diponegoro adalah salah satu Perguruan Tinggi yang ada di Kota Semarang. Dari hasil penelusuran informasi, Perpustakaan Universitas Dipenogoro Semarang adalah salah satu perpustakaan yang mulai memikirkan ramah difabel.

Dari hasil penelusuran sementara tentang adanya layanan difabel di perpustakaan, saat ini baru ada 2 yang memiliki Difabel Corner diantaranya adalah Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan Perpustakaan Universitas Brawijaya. Selebihnya perguruan tinggi baru memberikan akses jalan atau pemanfaatan koleksi di perpustakaan. Seperti yang dilakukan oleh Perpustakaan Universitas Dipenogoro Semarang meningkatkan fasilitas ramah difabel dengan menerapkan tangga khusus yang dibangun menuju hall perpustakaan Universitas Dipenogoro (UNDIP, 2014:1).

Namun, sebenarnya tidak hanya fasilitas pada perpustakaan Universitas Diponegoro saja yang harus diperhatikan, yang mana fasilitas di dalam kampus terutama Fakultas Ilmu Sosial dan Politik juga penting.

Seperti yang disebutkan Permendikbud dalam pasal 5 bahwa fasilitas yang dimaksud adalah menyediakan sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan mahasiswa penyandang disabilitas, diantaranya adalah:
1. Lift pada gedung berlantai 2 atau lebih
2. Pelabelan dengan tulisan Braille dan informasi dalam bentuk suara
3. Lerengan (ramp) untuk pengguna kursi roda
4. Jalur pemandu (guiding block) di jalan atau koridor di lingkungan kampus
5. Peta/denah kampus atau gedung dalam bentuk peta/denah timbul
6. Toilet atau kamar mandi untuk pengguna kursi roda
7. Media dan sumber belajar khusus, antara lain:
a. Buku-buku Braille
b. Buku bicara (talking book)
c. Computer bicara, scanner dan mesin cetak Braille
d. Berbagai materi perkuliahan atau bahan bacaan yang berbentuk elektronik
e. Perpustakaan yang mudah di akses atau
f. Informasi visual dan layanan informasi berbasis laman (web) yang memenuhi standar aksesibilitas web (Permendikbud, 2014:4)

Dari 5 poin fasilitas yang disebutkan Permendikbud diatas, saya tidak banyak melihat adanya sarana prasarana tersebut di Kampus FISIP. Yang paling bisa saya temui setidaknya adalah lerengan (ramp) untuk pengguna kursi roda. Selebihnya saya tidak melihat atau tidak mengetahui lebih banyak lagi.

Dari pengalaman saya sendiri yang pernah bersekolah di Amerika Serikat, saya benar-benar sangat mudah untuk menemui fasilitas bagi penyandang disabilitas, seperti toilet khusus disability, pintu otomatis, penulisan ruangan kelas dengan tulisan Braille, dan sebagainya.

Walaupun memang sedikit jumlah mahasiswa disabilitas yang ada di FISIP, tetapi kita tetap harus memiliki beberapa fasilitas tersebut, karena setidaknya kita menghargai dan memenuhi kebutuhan para penyandang disabilitas tersebut.

Kita tidak menutup kemungkinan hal-hal seperti tamu, atau pengunjung, atau siapa pun yang sewaktu-waktu akan mendatangi kampus FISIP namun kurangnya fasilitas bagi mereka, akan sangat disayangkan. Padahal, yang mana seperti saya sebutkan sebelumnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama, peluang yang sama, dan kedudukan yang sama dihadapan hukum.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa sudah saatnya perguruan tinggi menerapkan perlakuan khusus bagi mahasiswa difabel (tunanetra, tunarungu, tunadaksa) dan ganggungan autis (autistic spectrum disordes) dalam penyediaan fasilitas khusus di wilayah kampus dalam mengakses lingkungan Kampus. Sehingga tidak terjadi diskriminatif yakni melakukan pelayanan yang sama antara mahasiswa difabel dan non-difabel. Tentu saja hal ini tidak terlepas dari pengadaan sumberdaya manusia yang akan melayani dan membuat program untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa difabel. Selain itu dibutuhkan kebijakan universitas, sumber dana dan waktu. Dengan demikian perguruan tinggi tersebut dapat dikatakan ramah difabel.

Sehingga rekomendasi yang dapat diberikan dalam tulisan ini adalah Universitas sebaiknya menyediakan fasilitas akses di lingkungan seluruh kampus untuk mempermudah jalan akses mahasiswa difabel sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Budaya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "Cukupkah Fasilitas bagi Disability di FISIP? (Kolom 2)"

Posting Komentar